Program Rp50 Juta Per RT Tahun 2023 Segera Direalisasikan

img

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Program Rp50 juta per RT Kutai Kartanegara tahun 2023 akan segera direalisasikan, saat ini masih menunggu terbitnya SK (Surat Keputusan) Bupati terkait juknis penggunaan program tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, Bupati Kukar menginginkan adanya perubahan terhadap realisasi program 50 juta per RT, adapun perubahannya yakni anggarannya berada di Kelurahan.

"Pada tahun sebelumnya, anggaran untuk 50 juta per RT berada di Kecamatan, nah sekarang Bupati ingin anggaran itu langsung di Kelurahan, sehingga sama dengan RT yang ada di Desa," kata Arianto kepada Poskotakaltimnews, di gedung Putri Karang Melenu (PKM), belum lama ini.

Kata dia, ketika regulasi penggunaannya sudah siap, maka mekanismenya akan dibayarkan 2 tahap yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Meskipun regulasi ditingkat desa sudah final, namun untuk realisasinya masih menunggu SK penggunaan 50 juta per RT ditingkat Kelurahan.

"Tahap pertama kita direalisasikan dalam bentuk program dengan nilai Rp 25 juta ke desa atau Kelurahan, itu tergantung lagi masing masing RT perencanaannya mengusulkan apa saja, ada untuk biaya operasional, bimtek, beli android. Tergantung dari perencanaan RKA yang dimasukkan ke desa atau Kelurahan," ungkapnya.

DPMD juga telah mengarahkan kepada RT, untuk membeli android melalui program 50 juta per RT, sebab android akan digunakan pelayanan adminduk di wilayahnya masing masing, dalam hal ini membantu perubahan mekanisme adminduk yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

"Kalau sudah keluar SK-nya segera kita realisasikan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan RT," tutupnya.(adv/riz)